Jenis Bantuan Non Bansos Artinya

Bansos PKH 2024: Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar untuk Dapat Bantuan

Pada tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang membutuhkan. Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang bansos PKH 2024, termasuk jadwal pencairan dan cara mendaftar, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap dan terperinci.

Bansos PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti keluarga yang memiliki anggota dengan ibu hamil, balita, anak sekolah, atau anggota keluarga dengan disabilitas. PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024, pemerintah masih melanjutkan program ini dengan sejumlah perubahan dan perbaikan agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima.

Cara Menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan limbah non-B3. Namun, tidak semua jenis pengelolaan memerlukan DRT. DRT diperlukan untuk kegiatan pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan.

Format penyusunan DRT untuk masing-masing jenis pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, pada lampiran VI sampai IX.

Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mendapatkan Bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Pemerintah menggunakan DTKS untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Jika keluarga Anda belum terdaftar, maka langkah pertama adalah memastikan data Anda terdaftar dengan cara mengunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat. Anda juga bisa melakukan pengecekan online di situs resmi pemerintah.

Jika keluarga Anda belum terdaftar di DTKS, Anda bisa mendaftar melalui Dinas Sosial setempat atau kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan bukti lainnya yang menunjukkan kondisi sosial ekonomi keluarga Anda.

Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh petugas. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa keluarga Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH. Pastikan data Anda akurat dan valid agar proses ini berjalan lancar.

Setelah data Anda terverifikasi, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai pencairan bansos melalui rekening bank, atau bisa juga melalui e-wallet sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah proses pencairan dimulai, Anda bisa mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Biasanya, bantuan PKH dapat dicairkan melalui bank atau agen pembayar yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Pengelolaan Limbah non-B3

Setelah mengetahui jenis-jenisnya, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana cara pengelolaannya, agar tidak mencemari lingkungan serta agar tidak dikenai sanksi hukum. Pengelolaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 (yang selanjutnya disebut “Penghasil”) di antaranya:

Pengurangan dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Sebelum dihasilkan, dapat dilakukan pengurangan dengan modifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan, setelah dihasilkan, pengurangan dapat dilakukan dengan melakukan penggilingan, pencacahan, pemadatan, dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penghasil dapat melakukan penyimpanan limbah pada fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan limbah ke media lingkungan.

Penghasil atau pemanfaat langsung dapat melakukan pemanfaatan terhadap limbah yang dihasilkan. Di mana pemanfaat langsung yang dimaksud adalah pemerintah, pemerintah daerah, kelompok orang, dan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. Pemanfaatan tersebut dapat meliputi:

substitusi bahan baku substitusi sumber energi bahan baku produk samping, dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Limbah non-B3 dapat ditimbun pada fasilitas:

penimbusan akhir, penempatan kembali di area bekas tambang, bendungan penampung limbah tambang, dan/atau fasilitas penimbunan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Proses pengangkutan limbah wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan limbah yang diisi oleh Penghasil, pengangkut, dan pihak lain yang melakukan pengolahan lanjutan. Pengangkutan yang dilakukan wajib memenuhi ketentuan berupa:

Menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan, dan/atau pencemaran lingkungan; dan Menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.

Apabila Penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri, maka Penghasil  dapat melakukan ekspor. Ekspor dilakukan pada negara tujuan dengan catatan, Penghasil harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.

Pemantauan dan pelaporan terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Perlu diketahui bahwa Penghasil tidak diwajibkan untuk menjalankan keseluruhan pengelolaan. Pengelolaan yang wajib dilakukan oleh Penghasil meliputi penyimpanan dan pelaporan.

Perbedaan Limbah B3 dan Limbah non-B3

Perbedaan antara keduanya dijelaskan sebagai berikut:

Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya dan beracun seperti korosif, toksik, infeksius, mudah menyala, dan lainnya, sedangkan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut.

Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah non-B3 dapat mencemari lingkungan, hanya saja dampak yang ditimbulkan tidak sebesar dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.

Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan dengan ketat namun tidak seketat pengelolaan limbah B3.

Pengklasifikasian dan Identifikasi

Limbah non-B3 relatif lebih mudah untuk diidentifikasi  karena tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun. Sedangkan, limbah B3 membutuhkan analisis yang dalam untuk menentukan jenis dan kategori limbah B3.

Tujuan Pemberian Bansos

Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:

Penanggulangan Kemiskinan

Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

Penanggulangan Bencana

Terakhir, pemberian bansos bertujuan untuk penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis. Antara lain sebagai berikut:

Rehabilitasi Sosial

Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Bantuan Sosial Berupa Barang

Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu